Polres Langkat Musnahkan 4.864,05 Gram Sabu dan 30,564,68 Gram Ganja

Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang telah berkekuatan hukum tetap di Lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024).

topmetro.news – Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang telah berkekuatan hukum tetap di Lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, Jumat (8/3/2024).

Sebelum pemusnahan barang bukti, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SJ MH diwakili Kabag SDM Kompol Waskita Sheena Sari SE SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH dan Kasi Humas Rajendra Kusuma, melakukan press release terkait pemaparan asal-usul sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut.

Dalam pemaparan sekakigus pemusnahan barang bukti sabu dan ganja tersebut, juga hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, perwakilan PN Stabat, BNN Langkat serta Tim Labfor Polda Sumut.

Kabag SDM Kompol Waskita Sheena Sari SE SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan sabu tersebut merupakan hasil sitaan pihak Satres Narkoba Polres Langkat dan jajaran dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada pun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari penanganan 2 kasus dengan 5 tersangka. Di antaranya, 4 tersangka laki-laki dan 1 orang wanita. Jumlah total keseluruhan BB yang dimusnahkan dan termasuk jenis narkotika Golongan 1 yakni sabu seberat 4.864,05 gram dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gram,” ujar Kompol Waskita.

Yang pasti, lanjut Kompol Waskita, jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. “Karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkas Kompol Waskita.

Usai pemaparan, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan BB dengan cara dibakar (untuk jenis daun ganja) dan sabu dimasukkan ke dalam tong air.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment